Thursday, August 14, 2014

126 Juta Jiwa, BPJS Lampaui Target Peserta Setahun

126 Juta Jiwa, BPJS Lampaui Target Peserta SetahunKEPESERTAAN Jaminan Kesehatan National (JKN) bersifat wajib. Sebagai penyelenggara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menargetkan semua penduduk Indonesia yang berjumlah 257,5 juta jiwa terdaftar menjadi peserta JKN paling lambat 1 Januari 2019.

Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan antar Lembaga BPJS, Purnawarman Basundoro, mengungkap bahwa menurut data per 30 Juni 2014, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar telah mencapai 124.553.040 jiwa. Namun, tidak sampai sebulan jumlah peserta BPJS Kesehatan kembali meningkat. (Baca: Ajak RS Swasta Sepakat, BPJS Jabar Gencar Sosialisasi)

"Oleh karena kita membuka pendaftaran melalui online di kantor-kantor cabang serta Bank BNI, BRI, dan Mandiri, kini total jumlah peserta BPJS per 8 Agustus 2014 meningkat menjadi sebanyak 126.487.166 jiwa," katanya pada konferensi pers "Evaluasi Program BPJS Kesehatan Semester I" di Media Center Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).

Sementara, menurut Purnawarman, dari total jumlah peserta tersebut sudah memenuhi target kepesertaan dalam setahun. Target kepesertaan BPJS sendiri dalam setahun minimal sekira 121 juta jiwa.

"Per 8 Agustus, jumlah peserta 126 juta jiwa sehingga sebenarnya hingga bulan Juni saja sudah melampaui target kita dalam setahun, yaitu 121,6 juta jiwa," ungkapnya. (Baca: RS Swasta Masih Jadi Tantangan Program JKN)

Sementara, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali H. Situmorang, mengatakan bahwa Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tidak menyebutkan target kepesertaan dalam setahun. Tidak disebutkan jumlah target, tetapi hanya sekurang-kurangnya 121 juta jiwa.

"Kalau sudah mencapai itu (121 juta jiwa-red), bukan berarti pendaftaran kepesertaan berhenti karena kalau lebih cepat mencapai target 2019 akan lebih baik. Jadi, BPJS Kesehatan tidak boleh menolak orang yang mau daftar menjadi peserta BPJS, karena itu kewajiban mereka," tutupnya. (Baca: Alasan RS Swasta Harus Bergabung dengan BPJS) (ftr)

»

0 comments:

Post a Comment