Friday, June 13, 2014

Sukseskan KB, Pemerintah Hanya Tanggung Tiga Anak

Sukseskan KB, Pemerintah Hanya Tanggung Tiga Anak   PERTUMBUHAN penduduk di Indonesia masih termasuk yang paling tinggi. Padahal, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sudah gencar mensosialisasikan program Keluarga Berencana, mulai dari media cetak, baliho di jalan raya, sampai iklan di televisi.
 
Tak heran jika program tersebut dinilai belum mencapai hasil yang diharapkan. Menanggapi hal itu, Kepala BKKBN Fasli Jalal menjelaskan bahwa program KB tidak boleh dipaksakan. Sebab, hal itu sudah dipatok di tingkat internasional dan merupakan hak asasi dari setiap orang untuk memiliki anak.

"Jadi, sebetulnya karena program KB itu kan norma ya, tidak boleh ada pemaksaan. Memiliki anak itu hak asasi manusia dan hak para perempuan serta keluarganya," kata Fasli saat bertandang ke redaksi Okezone di Gedung HighEnd, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Lebih dalam, Fasli bercerita bahwa pada zaman pemerintahan mantan Presiden Soeharto, program KB diterapkan cukup tegas hingga akhirnya bisa mencegah kenaikan penduduk. Namun, karena adanya kesepakatan dari negara-negara di dunia pada 1994 terkait dilarangnya pemaksaan terhadap program KB, aturan di Indonesia pun berubah dan menjadi lunak. Meski begitu, pemerintah tidak hilang akal. Pasalnya, aturan KB yang ketat kemudian sedikit diubah dengan cara meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pendidikan gratis. Dan, cara itu berhasil.

Saat ini, imbuhnya, Pemerintah menyelipkan semangat program "dua anak cukup" pada program Jaminan Kesehatan Nasional. Pemerintah hanya menanggung tiga anak untuk menanggung asuransi kesehatan. Meski pemerintah tidak menanggung dua anak sebagai gambaran program KB, tambahan satu anak merupakan bentuk toleransi dari Pemerintah.

"Dulu, saat zaman Jampersal, berapapun kita punya anak akan ditanggung oleh Pemerintah. Tapi di era JKN ini, pemerintah paling hanya menanggung tiga anak. Ini juga tahapan kita untuk coba menekan pertumbuhan penduduk," imbuhnya.

Lebih lanjut, BKKBN juga sedang berupaya untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan Anak. Pemerintah ingin meningkatkan lagi ketentuan untuk bisa menikah. Tujuannya mencegah pernikahan dini dan ledakan penduduk di masa depan.

"Kami ingin batas pernikahan itu minimal usia 18 tahun. Kami menilai, anak di bawah 18 tahun harus dilindungi, dan juga cara untuk menekan ledakan penduduk di masa depan," pungkasnya. (Baca: Remaja Harus Rencanakan Hidupnya Kedepan)
(fik)

»

0 comments:

Post a Comment