Monday, June 16, 2014

Puskesmas & Sudinkes Wajib Fogging Gratis, Jika...

Puskesmas & Sudinkes Wajib Fogging Gratis, Jika...KASUS Demam Berdarah Dengue (DBD) di Jakarta sejak Januari hingga Mei 2014 mencapai angka di atas 5.000 jiwa. Untuk menurunkan jumlah kasus DBD, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melaksanakan berbagai program penunjang, salah satunya penggunaan situs pemantau surveilan pasien DBD.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr Dien Emawati, M.Kes, mengatakan bahwa untuk melakukan pemantauan surveilan kasus DBD, Dinas Kesehatan (Dinkes) mempunyai situs yang tersebar di 80 rumah sakit yang telah menyatakan kerjasama. Situs khusus tersebut terhubung langsung dengan milik Dinkes DKI Jakarta sehingga data bisa masuk 1x24 jam.

?Website Dinas Kesehatan kita hubungkan dengan suku dinas dan puskesmas. Jadi, begitu di puskesmas, ada seseorang yang baru terkena DBD, maka otomatis mereka harus melakukan penyelidikan etimiologi berdasarkan data wilayah tempat tinggal dengan respon time-nya 2x24 jam, tetapi kalau KLB 1x24 jam,? katanya di Jakarta, baru-baru ini.

Dengan penyelidikan secara etimiologi, maka bisa ditemukan mana hasil positif atau negatif. Artinya, hasil penyelidikan tersebut akan menunjukkan apakah penularan DBD terjadi di wilayah tempat tinggal orang tersebut.

?Kalau ditemukan penyebabnya di wilayah tersebut, kemudian jentiknya positif, maka puskesmas atau suku dinas wajib melakukan fogging di tempat tersebut secara gratis. Kalau tidak gratis, itu oknum, bisa dilaporkan kepada kami,? tegasnya. (Baca: Jakarta Terancam Wabah DBD Terbanyak)

Namun, menurut dr Dien, bila hasil penyelidikan etimiologi tidak menunjukkan penularan di wilayah tersebut, maka akan dilakukan pressing ke tempat lain yang maasih berhubungan dengan orang tersebut. ?Misalnya, kalau orang tersebut sekolah, maka penyelidikan ke lingkungan sekolah sedangkan kalau dia bekerja, maka kita lakukan penyelidikan etimiologi ke lingkungan kerjanya,? tutupnya. (fik)

»

0 comments:

Post a Comment