Thursday, June 19, 2014

Produsen Tak Cantumkan Gambar Bahaya Rokok Sama dengan Penjahat

Produsen Tak Cantumkan Gambar Bahaya Rokok Sama dengan PenjahatMENTERI Kesehatan Nafsiah Mboi berharap, penerapan pencantuman gambar dan tulisan bahaya rokok di bungkusnya oleh para industri rokok tidak menunggu sangsi dulu agar bisa semuanya patuh. Sebab, mereka sudah diberi banyak waktu untuk menyiapkan diri untuk mengikuti peraturan pemerintah ini.

"Jangan tunggu sangsi dulu, enam tahun sudah diperingatkan. Saat Undang-Undang 36 tahun 2009 mereka (produsen rokok) tidak ikut. Sekarang kita kasih gambarnya, tinggal cetak saja, kan harusnya gampang. Tapi kalau sampai mereka tidak mau juga, berarti mereka tidak mau melindungi masyarakat kita," katanya dalam acara jumpa pers ?Pemasangan Pesan Kesehatan Bergambar pada Bungkus Rokok yang Efektif pada 24 Juni 2014?, R. Maharmardjono, Lantai 3,  Gd Adyatma Kemenkes RI, Kuningan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2014.

Lebih lanjut, peraturan pemerintah ini memang sengaja ditujukan untuk mengendalikan jumlah perokok, terutama pemula yang terus meningkat. Karenanya dengan waktu yang sudah diberikan oleh pemerintah, seharusnya bisa diefektifkan produsen untuk menyiapkan kemasan dengan gambar bahaya rokok. Nafsiah juga menyatakan jika produsen tetap "bandel", mereka juga bisa dikatakan sebagai penjahat.

"PP (peraturan pemerintah) 109 tahun 2012 sudah diberi waktu 18 bulan untuk menyiapkan diri, kalau masih ngeyel per 24 Juni 2014 nanti, berarti memang tidak mau melindungi rakyat, tidak peduli kesehatan rakyat," ujarnya.

"Saat mereka keberatan kemarin karena gambarnya harus high resolution. Saya bilang, 'Mulailah dulu yang bisa dilakukan seberapa mungkin'. Saya melakukan ini sendiri bukan karena kepentingan Kemenkes, tapi untuk kepentingan kesehatan masyarakat Indonesia. Jika sampai mereka tidak mau ikut aturan ini. Namanya penjahat itu, tidak peduli kesehatan masyarakat," tutupnya. (fik)

»

0 comments:

Post a Comment