Monday, June 2, 2014

Menkes Optimistis Kenaikan Cukai Turunkan Angka Perokok Pemula

Menkes Optimistis Kenaikan Cukai Turunkan Angka Perokok PemulaPEROKOK pemula cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan pravalensi perokok muda terkait dengan masih murahnya harga rokok di Indonesia, mudahnya membeli rokok secara eceran, maraknya penjualan rokok di setiap tempat, dan masih diizikannya menjual rokok pada anak di bawah usia 18.

Hingga saat ini, tantangan besar yang harus disikapi bersama adalah peningkatan pravalensi merokok penduduk Indonesia, yaitu dari 27 persen pada 1995 menjadi 36,3 persen pada 2013. Bahkan, data hasil Riskesdas 2013 menunjukan bahwa penduduk yang bekerja sebagai petani, nelayan, dan buruh menunjukkan proporsi terbesar dalam presentase perokok aktif setiap hari, yaitu sebesar 44,5 persen.

Meski begitu, bukan berarti kondisi tersebut didiamkan saja, Menkes sendiri sudah berkoordinasi dengan Departemen Keuangan RI untuk bisa meningkatkan cukai rokok demi menurunkan angka perokok di Indonesia. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, batas maksimum cukai rokok yang diperbolehkan yaitu 57 persen dari harga jual eceran rokok. Sedangkan di tingkat global, standar cukai rokok 65 persen," kata Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HHTS) 2014 di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta, Senin (2/6/2014).

"Dengan peningkatan cukai rokok, kita berharap tingkat konsumsi rokok akan menurun sehingga berdampak pada penurunan pravalensi perokok dan menurunnya kejadian penyakit tidak menular, seperti penyakit jantung dan kanker," imbuhnya.

Adapun upaya pengendalian tembakau di Indonesia, Menkes mengakui bahwa pemerintah sudah menerbitkan berbagai regulasi, termasuk regulasi tentang cukai rokok. Sebagian dari regulasi tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Salah satu di antaranya ialah PP Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif, seperti tembakau bagi kesehatan.

Menkes optimistis pelaksanaan PP No.109/2012 yang intensif dan terintegrasi secara lintas sektor oleh jajaran pemerintah pusat dan daerah bersama masyarakat akan memberi dampak positif pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Implementasi PP tersebut akan menurunkan dampak buruk konsumsi rokok dan tembakau pada kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat.

"Saya perlu menggarisbawahi bahwa PP No.109/2012 sama sekali tidak mengatur tentang larangan penanaman tembakau, melainkan dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk pada kesehatan yang diakibatkan konsumsi tembakau dan konsumsi rokok," pungkas Menkes. (ftr)

»

0 comments:

Post a Comment