Thursday, June 19, 2014

Menkes Bakal Pidanakan & Denda Rp500 Juta Produsen Rokok ''Nakal''

Menkes Bakal Pidanakan & Denda Rp500 Juta Produsen Rokok PADA 24 Juni mendatang, para produsen rokok diminta untuk mencantumkan gambar bahaya di kemasan. Bagi mereka yang tidak patuh, Menteri kesehatan RI Nafsiah Mboi siap mengambil tindakan tegas.

"Kita sudah ada sangsi untuk mereka (produsen rokok-red), yaitu pidana lima tahun dan denda sebanyak Rp500 juta. Ini ada sangsinya di Undang-Undang No. 36 tahun 2009," katanya dalam acara Jumpa Pers mengenai  pemasangan Pesan Kesehatan Bergambar pada Bungkus Rokok yang Efektif 24 Juni 2014 di Gedung Adyatma Kemenkes RI, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Untuk sangsinya, Nafsiah mengatakan siap menerapkan sesuai Peraturan Pemerintah No. 109/Tahun 2009.  Selain BPOM, pihaknya juga bekerjasama dengan instansi lain dalam mengawasi penerapan aturan tersebut.

"Lewat PP 109, BPOM bisa menegur secara lisan, tertulis, menarik produk, dan melakukan pemberhentian produksi sementara, dan memberi rekomendasi penindakan kepada instansi terkait. Sudah ada surat edaran dari Menko Kesra untuk kita semua mengawal. Semua instansi terkait  sudah mendatangani PP 109 tahun 2012, mereka semua dipinta melakukan pengawasan terkait sudah akan berlakunya 24 Juni berbentuk gambar pada pak (kemasan) rokok," terangnya.

"Masyarakat pun diharapkan mau ikut bekerja sama dengan pemerintah. Mereka tidak perlu takut kalau ingin menegur perusahaan roko di tempat tinggalnya. Karena, itu ada di dalam peraturan perundang-undangan," tambahnya. (Baca: 41 Perusahaan Siap Cantumkan Gambar Bahaya Rokok)

Lebih lanjut, pencantuman gambar bahaya di kemasan rokok sendiri memang ditujukan untuk melindungi masyarakat Indonesia. Karenanya, jika para produsen tersebut tidak mematuhi aturan tersebut maka sama saja ingin menghancurkan masyarakat Tanah Air.

"Ini (pencantuman peringatan gambar di kemasan rokok-red) kan biar anak muda kita takut merokok, dan melindungi mereka. Tetapi, jika mereka (produsen rokok) tidak mau ikut peraturan ini, bearti memang mereka tidak itikad baik, iyaudah kita ambil tindakan tegas sesuai tahapan peraturan yang berlaku," simpulnya.  
(fik)

»

0 comments:

Post a Comment