Tuesday, June 17, 2014

Kemenkes Bakal Beri Sanksi Produsen Rokok ''Nakal''

Kemenkes Bakal Beri Sanksi Produsen Rokok DEPARTEMEN Kesehatan RI dan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) RI siap berkerja sama untuk menangani produsen ?nakal? yang tidak mencantumkan gambar bahaya merokok. Meski demikian, mereka optimis bahwa para produsen rokok akan mematuhi aturan yang sudah dibuat.

Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr Lily S Sulistyowati, MM menjelaskan, Departemen Kesehatan RI dan BPOM akan mengawal penerapan dan mengevalusi pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk rokok. Rencanannya pencantuman gambar pada kemasan akan efektif pada tanggal 24 Juni 2014.

"Kami setidaknya berikan sangsi, seperti sangsi administrasi pada produsen jika nanti ada produsen rokok yang tidak mencantumkan gambar dan tulisan bahaya rokok," katanya usai media workshop ?Pelaksanaan Permenkes RI Nomor 28/2013: Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau? di Hotel Parklane, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2014). (Baca: 24 Juni, Semua Merek Wajib Cantumkan Bahaya Gambar Bahaya Merokok)

Hal senada juga disampaikan oleh Dra. Sri Utami Ekaningtyas, Apt, MM, Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (NAPZA) BPOM RI. Dia menerangkan bahwa per tanggal 24 Juni 2014, BPOM RI optimis semua produsen nanti sudah bisa mencantumkan gambar dan tulisan bahaya merokok. Sebab, para produsen sebelumnya sudah diberi tenggang waktu selama 18 bulan untuk mengubah kemasannya setelah penetapan undang-undang ini pada tanggal 24 Desember 2012 lalu.

Lebih dalam, BPOM berkomitmen untuk mengawal dan mengevaluasi semua produk rokok pada tanggal 24 Juni 2014 di seluruh Indonesia.  Dengan demikian, pelaksanaan undang-undang tersebut bisa mulus diterapkan oleh semua produsen rokok.

"Pada tanggal 24 Juni 2014 nanti, konkretnya kami akan monitoring di lapangan, khususnya di pasar-pasar. Kita akan menjalin kerja sama dengan BPOM wilayah untuk mengidentifikasi produk rokok yang tidak mencantumkan produk bergambar bahaya merokok. Setelah itu kita mengumpulkan sampling dari beberapa daerah lain, dan lalu menjalin komunikasi dengan Departemen Kesehatan karena kita kan satu tim," ungkapnya.

Sementara itu, peran serta masyarakat juga diperlukan untuk mengawasi jalannya penerapan aturan tersebut. Apabila pertanggal 24 Juni 2014 masih ada kemasan yang tidak mencatumkan gambar bahaya rokok, masyarakat diminta melapor ke ke hotline BPOM 500533.

?Semua biaya keluhan dan aduan gratis, jadi semua jangan takut mengadu,?tutup Sri. (fik)

»

0 comments:

Post a Comment