Thursday, June 19, 2014

41 Perusahaan Siap Cantumkan Gambar Bahaya Rokok

41 Perusahaan Siap Cantumkan Gambar Bahaya RokokMENTERI Kesehatan RI Nafsiah Mboi menyatakan hanya sebagian besar perusahaan rokok yang telah mendaftarkan mereknya terkait dengan penerapan peringatan gambar dan tulisan bahaya rokok.  Meski begitu, dia optimistis jika perusahaan yang belum mendaftarkan diri akan ikut dalam peraturan ini, cepat atau lambat.

"Ini kan sudah peraturan, jadi mereka (perusahaan rokok) harus setuju," katanya dalam acara Jumpa Pers Pemasangan Pesan Kesehatan Bergambar pada Bungkus Rokok yang Efektif 24 Juni 2014 di Gedung Adyatma Kemenkes RI, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Berdasarkan data BPOM, sebanyak 41 perusahaan rokok dan 208 mereknya telah mendaftarkan diri. Sementara, di Indonesia sendiri ada 672 perusahaan rokok dan 3363 merek rokok. Dengan kata lain, hanya 6,1 persen untuk perusahaan rokok dan 6,2 persen merek rokok.

Sementara, untuk penerapannya nanti, Kemenkes akan bekerjasama dengan BPOM, pemerintah daerah, dan semua instansi serta masyarakat agar pelaksanaan peraturan di lapangan untuk memastikan semua produsen rokok mengikutinya. Penerapan aturan pencantuman gambar berbahaya rokok akan dilaksanakan pada 24 Juni 2014.

"Sudah ada surat edaran dari Menko Kesra untuk kita semua mengawal. Semua instansi terkait  sudah mendatangani PP 109 tahun 2012, mereka semua diminta melakukan pengawasan terkait sudah akan berlakunya 24 Juni berbentuk gambar pada pack (kemasan-red) rokok," terangnya.

Selain itu, bagi perusahaan yang tidak patuh dengan aturan tersebut, Kemenkes siap memberi sanksi. Masyarakat juga diminta untuk ikut berpartisipasi mengawasi pemberlakuan pencatuman gambar berbahaya pada rokok.

"Masyarakat pun diharapkan mau ikut bekerjasama dengan Pemerintah. Mereka tidak perlu takut kalau ingin menegur perusahaan rokok di tempat tinggalnya karena itu ada di dalam peraturan perundang-undangan," tutupnya. (Baca: Kemenkes bakal beri sanksi produsen rokok "nakal")
(fik)

»

0 comments:

Post a Comment