Thursday, June 19, 2014

24 Juni, BPOM Siap Razia Merek Rokok ''Bandel''

24 Juni, BPOM Siap Razia Merek Rokok MULAI 24 Juni 2014, semua merek rokok yang ada di Indonesia wajib mencantumkan gambar berbahaya pada kemasannya. Karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan pun siap menindak tegas perusahaan rokok yang tidak memenuhi aturan tersebut.

Teuku Bahdar Johar Hamid,  plt Sekertaris Utama BPOM RI, menegaskan bahwa BPOM tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas agar mereka mau mengikuti peraturan ini. Mulai dari teguran secara lisan, tertulis, menarik produk, melakukan pemberhentian produksi sementara, dan memberi rekomendasi penindakan kepada instansi terkait.

"Kita sudah siap ( mengawal dan menevaluasi), kita juga sudah punya SOP penegakan. Teknisnya, saat 24 Juni itu kita akan melakukan teleconference sebadan BPOM di daerah dan instansi di seluruh Indonesia untuk memuluskan peraturan pemerintah 109 tahun 2012 ini ," katanya dalam acara Jumpa Pers mengenai  pemasangan Pesan Kesehatan Bergambar pada Bungkus Rokok yang Efektif pada tanggal 24 Juni 2014, R. Maharmardjono, lantai 3,  Gd Adyatma Kemenkes RI, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Pada tanggal tersebut, BPOM juga siap melakukan razia besar-besaran terhadap para distributor besar produsen rokok di 31 provinsi di Indonesia. Jika nantinya ditemukan merek yang melanggar, BPOM siap mengambil tindakan langsung berupa sangsi. (Baca: 41 Perusahaan Siap Cantumkan Gambar Bahaya Rokok)

"Ya kita sangsi sesuai dengan pelanggarannya. Kalau pemasarannya sedikit kita tegur dulu, tapi jika pemasarannya juga luas, segudang rokok itu kita tahan, jangan dijual dulu," terangnya. "Apalagi kalau kita merasa mereka secara sengaja tidak mau ikut aturan pemerintah, kita tarik edarnya. Pokoknya nanti kita akan ambil tindakan tegas case by case, " tutupnya.  
(fik)

»

1 comments:

Sudah bagus.. Lebih bagus lagi meniadakan rokok sekalian..
Tapi kayanya susah mengusir pengusaha-pengusaha itu.

Dus Makanan

Post a Comment