Monday, April 21, 2014

Benahi BPJS Jadi Pekerjaan Rumah Utama bagi ARSI

Benahi BPJS Jadi Pekerjaan Rumah Utama bagi ARSIPROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah bergulir lebih dari seratus hari. Namun, pelayanan BPJS hingga saat ini masih terus dievaluasi karena masih banyak keluhan.  
Setelah terpilih sebagai Ketua Asosiasi RS Swasta Indonesia (ARSI) Kota Depok periode 2014-2017, drg Sjahrul Amri, MHA mengaku banyak memiliki pekerjaan rumah. Dia menegaskan bahwa masalah BPJS menjadi pekerjaan rumah utama.
 
"Kami akan memberikan rekomendasi terkait standar clinical pathway atau aturan dan pedoman pokok, masing- masing rumah sakit berbeda, itu enggak gampang," jelasnya kepada Okezone, baru-baru ini.
 
Amri menegaskan bahwa sampai saat ini juga pemerintah dan BPJS belum mempunyai standar jasa pelayanan fee dokter. Sebab, standarisasi tersebut harus segera dibuat dengan tetap mengutamakan peranan dokter sebagai fungsi sosial.
 
"Dokter spesialis itu pasti mahal, apalagi di RS swasta, mereka banyak yang bukan dokter tetap, paket sudah sama obat, murah meriah. Tarif INA- CBGs ini harus memiliki standar," tegasnya.
 
Dilematis juga dihadapi RS swasta. Amri mengungkapkan jika dokter di RS swasta bisa ?jual mahal? jika sudah mempunyai banyak pasien. Sehingga agak sulit untuk ikut bekerja sama dalam program BPJS.
 
"Kalau dokter punya pasien sudah banyak, dia enggak mau layani BPJS. Kalau dokter punya pasien sehari satu sampai dua orang, ya sudahlah daripada enggak ada, ini yang kami hadapi posisi tawar sangat lemah dengan dokter," tuturnya.
 
Amri pun meminta agar PPK tingkat satu, seperti Puskesmas dan klinik harus berkomitmen menangani pasien di dalam 155 jenis penyakit. Selama didiagnosa pasien tersebut memang ada di dalam 155 jenis tersebut, maka pasien tak perlu dirujuk ke PPK II atau rumah sakit.
 
"Di luar 155 boleh merujuk. Kami di rumah sakit swasta banyak keluhan kok di PPK I sebenarnya bisa ditangani kenapa dirujuk, misalnya demam masih dengan suhu tidak terlampau tinggi bisa ke PPK I, kecuali sudah 39 derajat dan sudah dua hingga tiga hari lalu emergency sudah muntah, kejang, itu baru boleh dirujuk ke rumah sakit, dan pasti kami tangani," tegasnya.
(tty)

»

0 comments:

Post a Comment